Halaman

shape
shape
shape
shape
shape

UKL - UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan.

UPLOAD DOKUMEN KE APLIKASI SIBESAK

PERSYARATAN ADMINISTRASI UKL-UPL

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan. -- Ditujukan kepada Bupati Sarolangun c.q Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Nomor Induk Berusaha (N.I.B). -- Diterbitkan Oleh lembaga OSS melalui oss.go.id (kecuali kegiatan dilakukan instansi Pemerintah.
  3. Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. -- Konfirmasi/Persetujuan/Rekomendasi kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang.
  4. Persetujuan Awal terkait rencana usaha/kegiatan. -- Persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana usaha/kegiatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait, contoh : Persetujuan Rencana Tapak/Siteplan bagi kegiatan usaha pembangunan perumahan dari Dinas PUPR.
  5. Bukti Penguasaan Lahan. -- Milik Sendiri (Sertifikat). -- Bukan Milik Sendiri (Sertifikat dilampiri dengan akta sewa/pinjam pakai/akta jual beli/perjanjian pengikatan jual beli).
  6. Status Kepemilikan Usaha. -- Berbadan Hukum (KTP, NPWP Penanggung Jawab Usaha, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, Akta Perubahan (jika ada), Surat Kuasa Penunjukan (jika penanggung jawab bukan Direktur/Ketua)). -- Perorangan (KTP dan NPWP Penanggung Jawab Usaha).
  7. Persetujuan Teknis. -- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Limbah. -- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Usaha dengan dampak emisi tinggi), atau Pemenuhan Baku Mutu Emisi (usaha dengan dampak emisi rendah. -- Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 (bagi kegiatan pengumpulan limbah B3), dan/atau Rincian Teknis (bagi kegiatan penyimpanan limbah B3 untuk penghasil). -- Persetujuan Teknis Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas.
  8. Formulir UKL-UPL. -- Identitas Penanggung Jawab  dan/atau Kegiatan (Nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan). Alamat Kantor, kode pos, no. telp, fax, dan Email. -- Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (Nama rencana usaha/kegiatan, lokasi, skala/besaran rencana usaha/kegiatan, penjelasan mengenai Pertek, uraian komponen rencana usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan Dampak lingkungan). -- Dampak Lingkungan yang ditimbulkan. -- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  9. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). -- Ditanda tangani oleh Penanggung Jawab usaha/kegiatan diatas matrai.

 

Muatan Dokumen UKL-UPL

  1. Kata pengantar yang sudah ditandatangani Pemrakarsa dan distempel (bila berbadan hukum);

  2. Identitas Penannggung Jawab;

  3. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

  4. Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

  5. Jumlah dan Jenis Izin IZIN PPLH yang dibutuhkan;

  6. Surat pernyataan yag ditandatanganidan distempel untuk yang berbadan hukum

  7. Daftar Pustaka

  8. Lampiran.

 

TOTAL WAKTU PENYELESAIAN : ...... HARI KERJA