Halaman

shape
shape
shape
shape
shape

Laporan Semester RKL-RPL

Pelaporan pelaksanaan RKL-RPL (bagi usaha kegiatan wajib Amdal) merupakan kewajiban pemrakarsa/ penanggung jawab usaha/ kegiatan. Penyusunan laporan didasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL. Adapun kewajiban pelaporan juga tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, bahwa Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan bupati Sarolangun. Dan dilanjutkan pada ayat (2): bahwa laporan tersebut disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Selama ini penyampaian pelaporan dilakukan secara manual dalam bentuk hard copy. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan DLH Kab. Sarolangun, didapat hasil bahwa prosentase pelaporan oleh penanggung jawab usaha/ kegiatan masih kecil dan apabila sudah melakukan pelaporan tidak dapat secara cepat mendapatkan umpan balik dari Dinas lingkungan hidup. Oleh karena itu perlu dilakukan alternatif pelaporan tersebut yaitu dengan sistem online. Sistem ini dibangun oleh DLH Kab. Sarolangun dan diperuntukkan bagi usaha/ kegiatan di Kab. Sarolangun. Walaupun demikian pelaporan dengan cara manual (hard copy) tetap dapat dilakukan seperti biasa.

Web site yang dapat diakses untuk melakukan pelaporan secara online ada di Aplikasi SIBESAK (Sistem Informasi Berlian Sakti). Bagi Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi tersebut, dengan mengisi data lengkap mengenai perusahaan, jika sudah melakukan pendaftaran dapat login dengan memasukkan username dan password yg dibuat waktu pendaftaran.

Diharapkan nantinya dengan adanya sistem online ini dapat meningkatkan jumlah usaha kegiatan yang melakukan pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan serta meningkatkan kualitas laporan yang disusun.